Kode Etik |
KODE ETIK KODE ETIK MANAJEMEN MUTU
BAB I K E T E N T U A N U M U M Pasal 1 Dalam Kode Etik MANAJEMEN MUTU ini, 1. Yang dimaksud dengan Kode Etik adalah nilai-nilai etika yang secara optimal perlu diketahui, disadari dan diwujudkan oleh Anggota AAMMI dalam hubungan-hubungan kerja oleh dan diantara pihak-pihak yang terkait guna menjaga, meningkatkan dan mengembangkan independensi, profesionalitas serta kualitas dalam seluruh aspek pelayanan MANAJEMEN MUTU. 2. Yang dimaksud dengan Tanggung Jawab Profesi adalah tanggung jawab atas kebenaran dan keandalan hasil-hasil MANAJEMEN MUTU dari obyek pemeriksaan tertentu pada waktu dan tempat tertentu, sesuai dengan yang dinyatakan dalam penugasan inspeksi. Oleh karena itu, laporan hasil-hasil MANAJEMEN MUTU yang diterbitkan tidak memberi jaminan apapun atas keadaan obyek pemeriksaan dimaksud dan tidak membebaskan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian yang menyangkut obyek pemeriksaan dimaksud dari hak-hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati. Anggota yang melaksanakan MANAJEMEN MUTU tersebut tidak dapat dituntut untuk bertanggungjawab atas resiko kerugian yang timbul dalam penyimpanan, pengangkutan, instalasi dan atau penggunaan obyek pemeriksaan dimaksud. 3. Yang dimaksud dengan Anggota adalah Anggota Biasa AAMMI sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar AAMMI BAB VI, Pasal 10, ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga AAMMI BAB I, Pasal 1, ayat 1 dan orang atau pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa olehnya untuk melakukan pekerjaan tertentu dan oleh karena itu menjadi tanggung jawab Anggota yang bersangkutan sesuai dengan batas-batas penunjukan atau pemberian kuasa tersebut. 4. Yang dimaksud dengan Badan Pengurus Nasional adalah Badan Perlengkapan AAMMI sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar AAMMI BAB VIII, Pasal 12, ayat 1.a. dan Anggaran Rumah Tangga AAMMI BAB IV, Pasal 6 dan Pasal 7. 5. Yang dimaksud dengan Majelis Etika adalah Majelis Etika MANAJEMEN MUTU sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar AAMMI BAB VIII, Pasal 12, ayat 1.d. dan Anggaran Rumah Tangga AAMMI BAB VI, Pasal 9. 6. Yang dimaksud dengan Sidang adalah Sidang Khusus Majelis Etika sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAMMI BAB VI, Pasal 9, ayat 2.d. 7. Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan Jasa MANAJEMEN MUTU dan atau memberikan pekerjaan atau penugasan MANAJEMEN MUTU kepada Anggota. 8. Yang dimaksud dengan Asosiasi adalah Badan-Badan Perlengkapan AAMMI sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar AAMMI BAB VIII, Pasal 12 dan atau Pihak-Pihak yang ditunjuk oleh Badan-Badan Perlengkapan dimaksud berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang ada padanya. 9. Yang dimaksud dengan Pemerintah adalah Lembaga Tertinggi dan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah serta Instansi-Instansi Negara terkait lainnya.
1. Kode Etik ini mengikat seluruh Anggota dalam kedudukan yang sama dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAMMI serta ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. 2. Anggota hanya dapat dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik melalui Ketetapan Majelis Etika tentang telah terjadinya pelanggaran Kode Etik oleh Anggota dimaksud. 3. Anggota yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran Kode Etik hanya dapat dikenakan sanksi melalui Keputusan Badan Pengurus Nasional dengan memperhatikan Rekomendasi Majelis Etika tentang sanksi dimaksud, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah terjadi. 4. Sanksi yang dapat dikenakan kepada Anggota yang melakukan pelanggaran Kode Etik adalah terdiri atas, tetapi tidak terbatas pada, a. PERINGATAN PERTAMA TANPA PUBLIKASI, untuk tingkat pelanggaran ringan. b. PERINGATAN KEDUA DENGAN PUBLIKASI DI LINGKUNGAN INTERNAL AAMMI, untuk tingkat pelanggaran ringan. c. PERINGATAN KETIGA DENGAN PUBLIKASI MELALUI MEDIA MASSA, untuk tingkat pelanggaran ringan. d. PENCABUTAN SEMENTARA HAK-HAK KEANGGOTAAN AAMMI SELAMA 3 (TIGA) BULAN TANPA PUBLIKASI, untuk tingkat pelanggaran sedang. e. PENCABUTAN SEMENTARA HAK-HAK KEANGGOTAAN AAMMI SELAMA 6 (ENAM) BULAN DENGAN PUBLIKASI DI LINGKUNGAN INTERNAL AAMMI, untuk tingkat pelanggaran sedang. f. PENCABUTAN SEMENTARA HAK-HAK KEANGGOTAAN AAMMI SELAMA 1 (SATU) TAHUN DENGAN PUBLIKASI MELALUI MEDIA MASSA, untuk tingkat pelanggaran sedang. g. PEMBERHENTIAN DARI KEANGGOTAAN AAMMI, untuk tingkat pelanggaran berat. 5. Dalam penetapan atas telah terjadinya pelanggaran Kode Etik, Majelis Etika harus menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah. 6. Anggota Majelis Etika yang memiliki hubungan kerja, hubungan keluarga atau hubungan-hubungan lain baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Anggota yang disangka telah melakukan pelanggaran Kode Etik, tidak dibenarkan untuk mengikuti sidang dan atau mempengaruhi jalannya sidang dengan cara dan bentuk apapun.
BAB II NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI DALAM HUBUNGAN DENGAN SESAMA ANGGOTA Pasal 3
1. Setiap Anggota hendaknya mengutamakan sikap saling menghormati dan mengembangkan kerja sama yang saling menguntungkan dengan sesama Anggota. 2. Setiap Anggota tidak dibenarkan baik sendiri maupun bersama pihak lain untuk melakukan tindakan dan atau membuat atau mengeluarkan pernyataan atau sikap yang secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan dan atau mencemarkan nama baik Anggota yang lain, kecuali dalam sidang-sidang atau forum-forum pertemuan Badan-Badan Perlengkapan AAMMI yang sah. 3. Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya menjunjung tinggi norma-norma usaha yang layak serta berupaya secara optimal untuk membangun suasana persaingan yang sehat, jujur dan bertanggungjawab.
1. Setiap Anggota tidak dibenarkan untuk secara langsung maupun tidak langsung memberikan penilaian dan atau mencampuri pekerjaan atau urusan Anggota yang lain, kecuali atas permintaan Anggota yang bersangkutan. 2. Setiap Anggota tidak dibenarkan mempekerjakan seseorang yang masih berstatus karyawan atau terikat hubungan kerja dengan Anggota yang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari Anggota yang bersangkutan. 3. Setiap Anggota tidak dibenarkan mendorong dan atau mempengaruhi karyawan dari Anggota yang lain dengan cara atau dalam bentuk apapun yang mengakibatkan karyawan dimaksud meninggalkan pekerjaannya atau berhenti dari jabatannya.
1. Setiap Anggota hendaknya senantiasa menyadari hakekat fungsi dan peranannya sebagai pihak yang memberikan penilaian tentang pelaksanaan dan atau hasil suatu pekerjaan atau suatu barang sesuai dengan standar mutu atau penggunaan teknologi yang disyaratkan, dan oleh karena itu dituntut untuk bersikap independen, profesional, jujur serta menjaga dan mempertahankan nilai-nilai kelayakan dan keandalan dalam memberikan penilaian dimaksud. 2. Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat luas yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaannya, terutama dalam hal-hal yang menyangkut keamanan, keselamatan dan resiko-resiko lainnya. 3. Setiap Anggota, hendaknya menjaga, mengembangkan dan meningkatkan kemampuan teknis yang dimilikinya sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berkaitan dengan upaya peningkatan mutu pelayanan, ketrampilan dan keahlian.
BAB III NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI DALAM HUBUNGAN DENGAN PENGGUNA JASA Pasal 6
1. Dalam upaya memperoleh pekerjaan, setiap Anggota hendaknya menggunakan cara-cara yang wajar dan sehat, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak dibenarkan untuk, a. Memberikan informasi dalam bentuk dan cara apapun kepada Calon Pengguna Jasa yang dapat mengakibatkan turunnya kredibilitas dan atau buruknya reputasi atau citra Anggota yang lain dalam pandangan atau penilaian Calon Pengguna Jasa dimaksud. b. Bekerjasama dalam bentuk dan cara apapun dengan calon Pengguna Jasa atau dengan orang, baik di dalam maupun di luar pihak Calon Pengguna Jasa, untuk mengatur atau membuat rekayasa agar Anggota yang lain tidak mendapatkan peluang memperoleh pekerjaan dari Calon Pengguna Jasa atau agar pekerjaan dimaksud hanya dapat diperoleh bagi dirinya sendiri. c. Mengajukan penawaran harga yang sangat rendah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kelayakannya (dumping price) dalam suatu pelelangan pekerjaan (bid) sehingga dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang disengaja untuk merusak harga pasar (market price). d. Dalam melaksanakan pekerjaannya, setiap Anggota hendaknya melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengguna Jasa dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki olehnya, namun tetap dalam batas-batas peraturan dan atau ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, atau kelaziman-kelaziman yang diakui dalam pekerjaan MANAJEMEN MUTU. 2. Oleh karena itu setiap Anggota tidak dibenarkan untuk, a. Dengan alasan apapun melaporkan data hasil pemeriksaan yang tidak benar, data yang tidak sesuai dengan keadaan obyek pemeriksaan yang sebenarnya pada saat dan tempat pemeriksaan dilakukan, atau data yang telah dimanipulasi untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu. b. Dengan alasan apapun meninggalkan dan atau menghentikan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian dengan dan atau penugasan dari pihak Pengguna Jasa yang sah dan berlaku untuk pekerjaan dimaksud, kecuali atas persetujuan pihak Pengguna Jasa. c. Dengan alasan apapun mencampuri urusan yang menjadi kewenangan pihak Pengguna Jasa, baik yang berkaitan maupun yang tidak berkaitan dengan pekerjaan yang sedang atau akan dilaksanakan oleh Anggota yang bersangkutan, kecuali atas permintaan dari pihak Pengguna Jasa. d. Mengumumkan atau menyebarluaskan dan atau memberikan informasi tentang hasil pemeriksaannya kepada pihak manapun dalam bentuk dan cara apapun, kecuali kepada pihak-pihak yang dibenarkan oleh ketentuan-ketentuan dalam peraturan dan atau Undang-Undang yang berlaku untuk mengetahui hasil pemeriksaan dimaksud. e. Merahasiakan atau menyembunyikan sebagian atau seluruh data hasil pemeriksaan yang dilaksanakannya, dalam hal data tersebut diperlukan untuk menyelesaikan suatu sengketa oleh dan diantara pihak-pihak yang terkait dengan hasil pemeriksaan dimaksud, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. f. Berprasangka buruk terhadap pihak Pengguna Jasa yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi cara kerja dan atau hasil kerjanya sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kerugian di pihak Pengguna Jasa, baik yang bersifat material maupun non material. g. Menerima penugasan dari pihak lain baik secara terbuka atau terselubung yang terkait dengan obyek pemeriksaan dan atau pekerjaan yang dilaksanakan, kecuali atas persetujuan Pengguna Jasa.
Bila suatu pekerjaan sudah ditawarkan oleh Calon Pengguna Jasa kepada salah satu Anggota atau oleh salah satu Anggota kepada Calon Pengguna Jasa untuk dilaksanakan, maka sebelum Calon Pengguna Jasa menetapkan keputusan menolak memberikan pekerjaan tersebut kepada Anggota dimaksud atau sebelum Anggota dimaksud menetapkan keputusan menolak pekerjaan tersebut, Anggota yang lain tidak dibenarkan untuk, a. Mengajukan penawaran kepada atau menerima penawaran dari Calon Pengguna Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan yang sama, kecuali dalam suatu pelelangan pekerjaan (bid). b. Melakukan suatu kegiatan yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi Calon Pengguna Jasa dalam menetapkan keputusannya. c. Bila salah satu Anggota mengikuti atau memasukkan penawaran dalam pelelangan (bid) suatu pekerjaan tertentu, Anggota lain yang pemiliknya atau salah satu pemegang sahamnya sama dengan Anggota dimaksud tidak dibenarkan untuk mengikuti atau memasukkan penawaran dalam pelelangan (bid) tersebut. d. Bila disebabkan oleh satu dan lain hal salah satu Anggota tidak dapat melanjutkan pekerjaan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa, Anggota yang lain tidak dibenarkan untuk melanjutkan pekerjaan tersebut dengan harga satuan yang lebih rendah dan syarat-syarat kerja yang lebih ringan dari yang telah dilaksanakan oleh Anggota dimaksud.
1. Setiap Anggota tidak dibenarkan untuk menggunakan dan atau memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan pihak-pihak Pengguna Jasa, Pemerintah atau pihak-pihak lain dalam upaya memperoleh pekerjaan melalui suatu pelelangan pekerjaan (bid). 2. Setiap Anggota tidak dibenarkan untuk terlibat atau melibatkan diri dan atau dengan sengaja membuka peluang atau membiarkan terbukanya peluang bagi terjadinya tindakan pidana memperkaya diri dengan cara melawan hukum melalui korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan keberadaan, fungsi dan peranan Anggota dimaksud.
BAB IV NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI DALAM HUBUNGAN DENGAN ASOSIASI Pasal 9
Setiap Anggota hendaknya senantiasa menyadari tujuan keberadaan, fungsi dan peranan AAMMI bagi kepentingan seluruh Anggota, dan oleh karena itu tidak dibenarkan untuk: a. Memalsukan data dan atau memberikan data yang tidak benar atau tidak lengkap tentang Perusahaannya kepada Asosiasi sebagai syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam registrasi keanggotaan AAMMI. b. Mengupayakan penyelesaian, klarifikasi, verifikasi dan somasi dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa dengan Anggota yang lain melalui tata cara di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam AAMMI, kecuali bila ditentukan lain alam Peraturan Pemerintah dan atau Undang-Undang yang berlaku. c. Menghalang-halangi atau melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan menghalang-halangi Asosiasi dalam menjalankan tugas yang menjadi kewenangan serta tanggung jawabnya. d. Memberikan keterangan atau mengeluarkan pernyataan atau melakukan tindakan-tindakan yang secara organisatoris menjadi tugas, kewenangan serta tanggung jawab Asosiasi berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AAMMI dan atau ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan AAMMI. e. Dengan sengaja menyebarluaskan berita dan atau penilaian yang dapat menimbulkan keresahan atau perpecahan diantara sesama Anggota.
1. Dalam hal Pejabat atau Karyawan dari salah satu Anggota menduduki jabatan tertentu dalam Asosiasi, maka Anggota yang bersangkutan tidak dibenarkan untuk, a. Memanfaatkan atau menarik manfaat dari atau mendayagunakan jabatan dan atau Pejabat Asosiasi tersebut bagi kepentingan Anggota yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara dan dalam bentuk apapun. b. Dengan satu dan lain jalan memaksa atau merekayasa situasi dan kondisi tertentu yang dapat membuat atau mendorong Pejabat Asosiasi tersebut membocorkan hal-hal yang menjadi Rahasia Asosiasi. c. Menciptakan, menumbuhkan dan mengembangkan situasi dilematis bagi Pejabat Asosiasi tersebut antara tanggung jawabnya terhadap Asosiasi dan terhadap Perusahaan tempatnya bekerja. 2. Dalam hal salah satu Anggota mengetahui fakta yang terkait dengan sangkaan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik, maka Anggota tersebut hendaknya melaporkan fakta dimaksud kepada Badan Pengurus Nasional pada kesempatan pertama, serta tidak dibenarkan untuk, a. Menutupi atau menyembunyikan atau merahasiakan dan atau menghilangkan fakta dimaksud. b. Menolak melaporkan atau memberitahukan fakta dimaksud kepada Badan Pengurus Nasional dan atau Majelis Etika dalam rangka penyelesaian sangkaan pelanggaran Kode Etik tersebut.
1. Untuk dapat mewujudkan tujuannya sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar AAMMI BAB II, pasal 6, maka AAMMI senantiasa harus memiliki data terkini yang akurat tentang perkembangan keadaan Anggota-Anggotanya. 2. Oleh karena itu, setiap Anggota hendaknya melaporkan kepada Badan Pengurus Nasional dan atau Badan Pengurus Daerah, perkembangan keadaan perusahaannya yang meliputi tetapi tidak terbatas pada, a. Perubahan dalam struktur permodalan dan atau susunan pemegang saham, manajemen dan perubahan-perubahan lain yang berkaitan dengan itu. b. Perubahan tempat kedudukan, perluasan organisasi usaha, pembukaan kantor cabang atau kantor perwakilan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu. c. Ikatan kerjasama atau afiliasi dengan perusahaan atau institusi dalam bidang MANAJEMEN MUTU di luar negeri dan hal-hal lain yang serupa dengan itu. d. Bila salah satu Anggota mengetahui hal-hal yang merupakan peluang bagi atau hambatan terhadap kemajuan usaha Anggota pada umumnya dan AAMMI pada umumnya, maka Anggota yang bersangkutan hendaknya melaporkan kepada Badan Pengurus Nasional dan Badan Pengurus Daerah pada kesempatan pertama agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
BAB V NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI DALAM HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH Pasal 12
1. Setiap Anggota dalam menjalankan usahanya hendaklah senantiasa memperhatikan Undang-Undang, Peraturan-Peraturan dan Ketentuan-Ketentuan serta Kebijakan-Kebijakan Pemerintah yang terkait dengannya, baik yang berlaku di Daerah maupun di tingkat Nasional, termasuk ketentuan-ketentuan dari Badan-Badan Internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah. 2. Dalam hal Undang-Undang, Peraturan-Peraturan dan Ketentuan-Ketentuan serta Kebijakan-Kebijakan Pemerintah tersebut pada BAB V, pasal 12 ayat 1 diatas dinilai oleh salah satu Anggota atau lebih sebagai mempersulit dan atau menambah biaya atau menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan pekerjaan, maka Anggota atau Anggota-Anggota dimaksud hendaknya menyampaikan permasalahan tersebut kepada Badan Pengurus Nasional dan atau Badan Pengurus Daerah agar dapat ditindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 3. Dalam upaya memperoleh atau melaksanakan pekerjaan, setiap Anggota hendaknya mengedepankan kepentingan dan keselamatan Negara serta martabat manusia dan kemanusiaan. 4. Oleh karena itu, setiap Anggota tidak dibenarkan untuk menerima atau melaksanakan pekerjaan atau berupaya agar pekerjaan dimaksud dilaksanakan pihak lain, bila: a. Calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa tidak atau kurang memenuhi syarat-syarat Badan Usaha atau Badan Hukum atau Identitas Pribadi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang dan atau Peraturan yang berlaku. b. Obyek pemeriksaan berada ditempat yang tidak aman atau dapat membahayakan keselamatan inspektor dan atau petugas lainnya, kecuali ada jaminan keamanan dari aparat atau pihak berwenang lainnya yang memiliki kapasitas untuk memberikan jaminan dimaksud. c. Obyek pemeriksaan nyata-nyata diketahui oleh Anggota yang bersangkutan akan digunakan untuk dan atau merupakan bagian dari kegiatan yang dapat merugikan atau mengancam kepentingan Negara serta martabat manusia dan kemanusiaan.
Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya senantiasa menjaga keberadaannya sebagai bagian dari dunia usaha yang bersih dan sehat, serta bertumpu pada asas legalitas dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karena itu, setiap Anggota tidak dibenarkan untuk, a. Terlibat atau melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik uang (money politic), pemutihan uang (money laundring) serta kegiatan-kegiatan yang dapat ditafsirkan sebagai keberpihakan pada golongan politik tertentu termasuk menjadi sponsor atau donatur bagi kegiatan-kegiatan dimaksud. b. Melakukan kegiatan dalam hubungan kerja maupun tidak, yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mengkampanyekan atau menyebarluaskan ide, gagasan, pendirian dan pendapat golongan politik tertentu, termasuk menggunakan, menampilkan dan memasang tanda gambar, sticker, spanduk, tulisan dan yang serupa itu yang dikenal oleh masyarakat sebagai ciri-ciri atau identitas dari golongan politik dimaksud. c. Menyediakan atau membiarkan fasilitas atau sarana yang menjadi haknya untuk digunakan bagi kepentingan golongan tertentu.
BAB VI NILAI-NILAI ETIK SERTA TANGGUNG JAWAB PROFESI DALAM HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT Pasal 14
1. Dalam menjalankan usahanya, setiap Anggota hendaknya senantiasa menyadari bahwa tumpuan utama keberadaan serta kelangsungan usahanya adalah pengakuan dan kepercayaan masyarakat terhadap keahlian, profesionalitas, independensi dan kejujuran yang menjadi citra pelayanan dan sikap kerjanya. Oleh karena itu, setiap Anggota hendaknya selalu berupaya membangun pengakuan dan kepercayaan masyarakat tersebut dan menghindari hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat merusak citra serta sikap dimaksud. 2. Sebelum menerima pekerjaan dari Calon Pengguna Jasa, setiap Anggota selain mempertimbangkan faktor-faktor komersial hendaknya juga meyakini bahwa pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sesuai dengan tingkat keahlian dan ketrampilan sumber daya yang tersedia serta peralatan dan kemampuan manajerial yang dimilikinya. Dalam hal keyakinan dimaksud tidak mencukupi, hendaknya Anggota yang bersangkutan berupaya melaksanakan pekerjaan tersebut dengan bekerjasama dengan Anggota lain yang dianggap dapat memenuhi kekurangan syarat-syarat teknis dan manajerial yang ada padanya, atau menolak pekerjaan tersebut. 3. Dalam hal Calon Pengguna Jasa dan atau pihak atau para pihak yang akan menggunakan obyek pemeriksaan berada atau terlibat dalam konflik atau sengketa atau permusuhan dengan masyarakat luas, setiap Anggota hendaknya menghindari upaya-upaya memperoleh atau melaksanakan pekerjaan dari pihak-pihak tersebut, kecuali bila Pemerintah menentukan lain. 4. Dalam hal Calon Pengguna Jasa tertentu diboikot oleh AAMMI berdasarkan pernyataan sikap yang sah dari Badan Pengurus Nasional, maka setiap Anggota tidak dibenarkan untuk berupaya memperoleh atau melaksanakan pekerjaan dari Calon Pengguna Jasa dimaksud sampai dengan boikot tersebut dinyatakan berakhir.
BAB VII PROSEDUR DAN MEKANISME TINDAKAN ATAS SANGKAAN PELANGGARAN KODE ETIK Pasal 15
1. Anggota atau Anggota Badan Perlengkapan AAMMI kecuali Anggota Majelis Etika, selanjutnya dalam Kode Etik ini disebut Saksi Pelapor, hendaknya membuat laporan tertulis tentang Laporan Sangkaan Pelanggaran Kode Etik (LSPKE) bila nyata-nyata melihat atau mendengar atau mengetahui adanya tindakan atau pembicaraan atau sikap atau kejadian yang menyangkut salah satu Anggota atau lebih yang patut diduga telah melanggar dan atau telah terjadi pelanggaran Kode Etik. 2. LSPKE hanya dapat ditujukan kepada Badan Pengurus Nasional dengan tembusan kepada Badan Pengurus Daerah (bila ada) di tempat-tempat kedudukan Saksi Pelapor dan Anggota yang diduga melanggar Kode Etik, dengan syarat sekurang-kurangnya menyebutkan : a. Bab, pasal dan ayat Kode Etik yang diduga telah dilanggar. b. Tanggal dan tempat kejadian yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik. c. Ringkasan khronologis kejadian yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik. d. Nama dan alamat Anggota atau Anggota-Anggota berikut nama pelakunya yang disangka melakukan pelanggaran Kode Etik, selanjutnya dalam Kode Etik ini disebut sebagai Anggota Tersangka. e. Nama dan alamat Perusahaan dan atau Institusi berikut nama pejabat atau petugasnya yang dapat diharap memberikan kesaksian atas segala sesuatu yang menyangkut kejadian yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik dimaksud. f. Nama dan alamat Saksi Pelapor berikut nama pejabat atau petugas yang dapat menjadi saksi.
1. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal penerimaan LSPKE, Tim yang ditunjuk oleh Badan Pengurus Nasional untuk mempersiapkan Berkas Sangkaan (TBS) memutuskan untuk menolak atau menerima LSPKE. 2. LSPKE ditolak dan dikembalikan kepada Saksi Pelapor bila, a. Syarat-syarat sebagaimana tersebut pada BAB VII, pasal 2 diatas tidak atau kurang dipenuhi. b. Substansi kejadian yang diduga merupakan pelanggaran Kode Etik tidak atau kurang relevan dengan BAB, pasal dan ayat Kode Etik yang diduga telah dilanggar.- Rentang waktu antara tanggal penerimaan LSPKE dan tanggal kejadian yang disebutkan dalam LSPKE melebihi 1 (satu) tahun. c. Pada saat penerimaan LSPKE, Anggota Tersangka telah kehilangan atau telah berhenti dari Keanggotaan AAMMI. d. Anggota Tersangka telah memperoleh ketetapaan dan rekomendasi Majelis Etika untuk pelanggaran Kode Etik yang sama dengan yang disebutkan dalam LSPKE. 3. Dalam hal penolakan LSPKE disebabkan oleh tidak atau kurang dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana tersebut pada BAB VII, pasal 15 ayat 2 diatas, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penolakannya, Saksi Pelapor dapat mengajukan kembali LSPKE dimaksud kepada Badan Pengurus Nasional setelah syarat-syarat tersebut dipenuhi sebagaimana mestinya. 4. LSPKE yang telah mengalami penolakan sebanyak 2 (dua) kali, tidak dapat diajukan lagi kepada Badan Pengurus Nasional. 5. Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan TBS untuk menerima LSPKE, Badan Pengurus Nasional mengesahkan Berkas Sangkaan dan melimpahkannya kepada Majelis Etika bersama-sama dengan Surat Permintaan Penyelenggaraan Sidang (SPPS). Berkas Sangkaan sekurang-kurangnya terdiri atas : a. LSPKE. b. Berita Acara Pemeriksaan Anggota Tersangka (BAPAT). c. Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAPS). d. Berita Acara Pemeriksaan Rekonstruksi Kejadian (BAPRK). e. Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti (BAPBB). f. Kesimpulan Badan Pengurus Nasional tentang Sangkaan Tingkat Pelanggaran Kode Etik. 6. Dalam mempersiapkan Berkas Sangkaan, TBS berhak untuk dan atas nama Badan Pengurus Nasional, a. Mengundang Saksi Pelapor, Anggota Tersangka dan saksi-saksi yang disebutkan dalam LSPKE guna didengar keterangannya. b. Mengundang pihak-pihak selain yang disebutkan dalam LSPKE yang dipandang perlu oleh TBS untuk didengar keterangannya. c. Meminta pihak-pihak yang bersangkutan untuk melakukan rekonstruksi kejadian, baik dilokasi kejadian maupun ditempat lain yang ditentukan oleh TBS. d. Meminta pihak-pihak yang bersangkutan untuk memperlihatkan atau menunjukkan barang-barang dan atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan LSPKE guna diperiksa sebagaimana mestinya dan ditetapkan sebagai barang bukti. 7. Undangan kepada Saksi Pelapor dan Anggota Tersangka sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal yang ditentukan dalam undangan sudah harus diterima di alamat yang dituju. Bila yang bersangkutan tidak datang memenuhi undangan tersebut, maka TBS mengirimkan undangan lagi untuk kedua kalinya dengan ketentuan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kalender sebelum tanggal yang ditentukan dalam undangan sudah harus diterima di alamat yang dituju. 8. Bila Saksi Pelapor tidak memenuhi undangan dimaksud sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh TBS, maka TBS dapat menghentikan proses persiapan Berkas Sangkaan dan mengirimkan Surat Pemberhentian Persiapan Berkas Sangkaan (SPPBS) kepada para pihak yang berkepentingan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. 9. Bila Anggota Tersangka tidak memenuhi undangan dimaksud sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh TBS, maka Anggota Tersangka dianggap telah membenarkan dan menyetujui seluruh isi dan maksud LSPKE dan oleh karena itu TBS dapat menyelesaikan Berkas Perkara tanpa kehadiran dan atau keterangan lain dari Anggota Tersangka.
1. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan SPPS dan Berkas Sangkaan, Majelis Etika memutuskan untuk menolak atau menerima Berkas Sangkaan untuk disidangkan. 2. Berkas Sangkaan ditolak dan dikembalikan kepada Badan Pengurus Nasional bila, a. Tidak atau kurang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada BAB VII, pasal 16 ayat 2.b. diatas. b. Majelis Etika menganggap perlu tambahan syarat-syarat dan atau berkas atau keterangan untuk dapat disidangkan. c. Anggota Tersangka pada saat penerimaan Berkas Sangkaan telah kehilangan atau berhenti dari keanggotaan AAMMI. d. Dalam hal penolakan Berkas Sangkaan disebabkan oleh tidak atau kurang terpenuhinya syarat-syarat dan atau diperlukannya tambahan syarat-syarat dan atau berkas atau keterangan sebagaimana tersebut diatas, maka selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penolakannya, Badan Pengurus Nasional mengirimkan kembali Berkas Sangkaan dimaksud kepada Majelis Etika setelah dilengkapi sebagaimana mestinya. 3. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan Majelis Etika untuk menerima pelimpahan Berkas Sangkaan, Majelis Etika menetapkan, a. Pimpinan Sidang, yang terdiri atas seorang Ketua Sidang dan sekurang-kurangnya dua orang Anggota. b. Seorang Sekretaris Sidang dan sekurang-kurangnya seorang Penata Sidang. c. Tempat dan jadwal Sidang. d. Anggota Tersangka dapat mengajukan keberatan atas tempat dan jadwal Sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Etika dan menyampaikan secara tertulis usulan tempat dan jadwal yang diinginkan kepada Majelis Etika sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan sidang pertama dari jadwal sidang yang telah ditetapkan. 4. Majelis Etika berhak untuk menerima atau menolak usulan tempat dan jadwal yang diajukan oleh Anggota Tersangka. 5. Dalam hal usulan dimaksud ditolak maka sidang dilaksanakan dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Majelis Etika.
1. Setiap sidang dihadiri oleh : a. Pimpinan Sidang. b. Sekretaris Sidang. c. Penata Sidang. d. Anggota Tersangka. e. Saksi-Saksi. f. Pihak-Pihak lain yang diundang oleh Sekretaris Sidang dengan persetujuan Ketua Sidang. 2. Kewenangan Ketua Sidang adalah : a. Membuka dan menutup sidang. b. Memimpin, mengarahkan dan mengendalikan jalannya sidang. c. Menerima atau menolak usulan Anggota Tersangka dan atau Saksi Pelapor untuk menghadirkan saksi selain yang tercantum dalam Berkas Sangkaan. d. Mengesahkan catatan jalannya Sidang yang dibuat oleh Sekretaris Sidang atau pihak lain yang ditunjuk oleh Ketua Sidang. e. Menetapkan keputusan Sidang setelah bermusyawarah dengan Anggota Pimpinan Sidang yang lain. 3. Tugas-tugas Sekretaris Sidang adalah : a. Menyusun dan membacakan agenda sidang sesuai petunjuk Ketua Sidang. b. Mengundang dan atau menghadirkan Peserta Sidang sebagaimana tersebut pada BAB VII, pasal 18 ayat 1 diatas. c. Mencatat jalannya sidang dan hal-hal penting yang terjadi dalam sidang. d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sidang . 4. Tugas-tugas Penata Sidang adalah : a. Mempersiapkan tata ruang sidang sesuai petunjuk Ketua Sidang. b. Menyediakan barang-barang, peralatan dan hal-hal lain yang diperlukan untuk kelancaran jalannya sidang. c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Sidang. 5. Dalam setiap sidang, Anggota Tersangka berhak untuk didampingi oleh pihak lain sebagai Pembela, dengan syarat: a. Memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada Sekretaris Sidang sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari kerja sebelum sidang dilaksanakan, dengan menyebutkan nama dan alamat Pembela tersebut. b. Pembela adalah orang yang bekerja pada salah satu Anggota serta memahami AD/ART, Kode Etik dan Peraturan-Peraturan AAMMI lainnya. c. Pembela dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh Pimpinan Sidang atas permintaan Anggota Tersangka dengan ketentuan bahwa setiap jawaban Pembela adalah mengikat dan dapat ditetapkan serta dicatat sebagai jawaban Anggota Tersangka. d. Tidak menjawab dan atau menanggapi pertanyaan yang diberikan oleh Pimpinan Sidang. e. Mencabut dan atau tidak mengakui sebagian atau seluruh keterangan yang tercantum dalam BAPAT. 6. Meskipun tidak dibawah sumpah, Anggota Tersangka atau Saksi hendaknya memberikan jawaban dan atau keterangan yang benar serta tidak bersikap atau melakukan tindakan yang dapat dinilai oleh Pimpinan Sidang sebagai telah mempersulit jalannya Sidang atau melecehkan Sidang. Dalam hal Anggota Tersangka atau Saksi terbukti memberikan jawaban dan atau keterangan yang tidak benar atau bersikap atau melakukan tindakan yang dinilai oleh Pimpinan Sidang sebagai telah mempersulit jalannya Sidang atau melecehkan Sidang, maka Pimpinan Sidang dapat memberikan Keputusan Sela berupa : a. Pertimbangan kepada Majelis Etika untuk penetapan sanksi setingkat lebih tinggi dari sanksi untuk tingkat pelanggaran Kode Etik ya |
|
|
|
|
| Support/Yahoo Messenger |
|
|
|
Contoh Counter dengan image
- Total pengunjung sampai saat ini -
|
|