ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN DASAR
ASOSIASI AHLI MANAJEMEN MUTU INDONESIA
( A A M M I ) M U K A D I M A H
Bahwa pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, pada hakekatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya. Pembangunan manusia seutuhnya itu, seharusnya tercermin pada setiap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan, mensyaratkan adanya pendekatan secara profesional serta pembentukan profil sumber daya manusia untuk menjawab tantangan di masa datang.
Sebagai upaya yang konkrit di dalam menjawab tantangan tersebut, pengusaha-pengusaha yang sadar akan pentingnya nilai dan mutu sumber daya manusia sebagai pelaku ekonomi, menilai perlu adanya peningkatan alih dan penerapan teknologi untuk memelihara aset nasional melalui Jasa AHLI MANAJEMEN MUTU.
Sejalan dengan perlunya pemeliharaan sumber daya Indonesia dimaksud, yang dilandasi oleh semangat kebersamaan yang bersumber pada asas gotong royong, dengan tujuan peningkatan kemampuan melalui pendidikan, mutu kerja, produktivitas usaha dan tenaga kerja, perlu dibentuk organisasi untuk menghimpun segenap potensi di bidang AHLI MANAJEMEN MUTU di Indonesia.
Untuk mewujudkan maksud tersebut diatas, maka kami ahli di bidang Manajemen Mutu; didorong oleh kesadaran akan peranan serta tanggung jawab sebagai salah satu komponen pembangunan nasional, dengan ini membentuk dan menggabungkan diri dalam suatu organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA DAN BENTUK
2. AAMMI berbentuk wadah tunggal, tempat berhimpun profesi manajemen mutu seperti bidang Internal Quality Auditor, Manajer Mutu, konsultan International Organization for Standardization (ISO), Mystery Shopper, Food Safety Inspector, Administrator International Organization for Standardization (ISO), Developer International Organization for Standardization (ISO), Lead Asesor, dan seluruh profesi yang berhubungan dengan manajemen mutu.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
AAMMI didirikan pada tanggal 01 Juli 2009 di Jakarta, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dikukuhkan oleh Departemen atau instansi yang berwenang.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
1. AAMMI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan republik Indonesia.
2. AAMMI Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi dan atau Kota dan atau Kabupaten, yang dapat dibentuk bila sekurang-kurangnya mempunyai anggota 20 (dua puluh) profesi manajemen mutu atau keberadaan AAMMI Daerah tersebut sudah dianggap perlu oleh Dewan Pengurus Pusat.
3. Profesi manajemen mutu yang berada dalam daerah di mana belum dapat dibentuk AAMMI Daerah, dapat bergabung dengan AAMMI Daerah terdekat atau AAMMI Pusat, hal ini tidak menyebabkan batas geografis tidak membatasi daerah kedudukan AAMMI di suatu daerah.
4. Di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di suatu Daerah, masing-masing hanya ada 1 (satu) Organisasi AAMMI. Setiap Organisasi AAMMI berdiri sendiri dalam hal pengaturan kegiatan, keuangan, dan kepengurusannya, tetapi memakai Anggaran Dasar dan peraturan yang sama.
5. Pembentukan AAMMI Daerah, disahkan oleh Dewan Pengurus AAMMI Pusat setelah terbentuk Dewan Pengurus Daerah
BAB II
ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Asosiasi Ahli Manajemen Mutu Indonesia (AAMMI) berasaskan Pancasila yang mengutamakan nilai-nilai serta tanggung jawab profesional dalam seluruh kegiatannya.
Pasal 5
LANDASAN
Landasan hukum dan landasan operasional dari organisasi ini adalah :
1. Undang Undang Dasar 1945.
2. Undang Undang No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
3. Ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan.
Pasal 6
TUJUAN
AAMMI bertujuan :
a. Menghimpun para profesional trainer manajemen mutu dan seluruh profesi yang berhubungan dengan manajemen mutu ;
b. Mewujudkan cita-cita luhur anggotanya untuk berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat pengangguran ;
c. Mengembangkan dan memasyarakatkan pengembangan keahlian / skill yang telah didapat untuk kepentingan bangsa dan negara ;
d. Membantu pemerintah dalam mengembangkan devisa ;
e. Melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa trainer manajemen mutu ;
f. Melindungi dan membina kepentingan para anggota
BAB III
BENTUK DAN SIFAT ORGANISASI
Pasal 7
AAMMI merupakan organisasi yang berbentuk kesatuan serta mandiri, bukan organisasi Pemerintah, tidak berpolitik dan dalam menjalankan kegiatannya bersifat nirlaba.
BAB IV
K E G I A T A N
Pasal 8
1. Yang dimaksud dengan Kegiatan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-badan Perlengkapan AAMMI dan atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Badan-badan Perlengkapan dimaksud berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang ada padanya yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan AAMMI.
2. Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan-ketentuan lain yang menyangkut Unit-Unit Kegiatan tersebut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAMMI.
BAB V
KODE ETIK MANAJEMEN MUTU
Pasal 9
1. Yang dimaksud dengan Kode Etik Manajemen Mutu adalah nilai-nilai etika yang secara optimal perlu diwujudkan dalam hubungan-hubungan kerja oleh dan diantara pihak-pihak yang terkait guna menjaga, meningkatkan dan mengembangkan independensi, profesionalitas serta kualitas dalam seluruh aspek pelayanan Manajemen Mutu.
2. Kode Etik Manajemen Mutu ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VI
K E A N G G O T A A N
Pasal 10
Keanggotaan AAMMI terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
Kewajiban dan hak Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga AAMMI.
BAB VIII
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 12
1. Badan-badan Perlengkapan AAMMI ditingkat Nasional terdiri atas :
a. Rapat Umum Anggota, selanjutnya disebut R.U.A.
b. Badan Pengurus Nasional.
c. Dewan Pengawas.
d. Majelis Etika Manajemen Mutu, selanjutnya disebut Majelis Etika.
2. Badan-badan Perlengkapan AAMMI ditingkat Daerah terdiri atas :
a. Rapat Anggota Daerah, selanjutnya disebut R.A.D.
b. Badan Pengurus Daerah.
BAB IX
P E R B E N D A H A R A A N
Pasal 13
Perbendaharaan AAMMI meliputi aset yang dimiliki AAMMI dalam bentuk barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak serta keuangan.
Pasal 14
1. Sumber-sumber Perbendaharaan AAMMI terdiri atas :
a. Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
b. Hasil-hasil Kegiatan.
c. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
2. Perbendaharaan AAMMI dikelola oleh Badan Pengurus Nasional sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan yang layak.
BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dengan tidak menyimpang dari ketentuan Anggaran Dasar ini.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
1. Perubahan Anggaran Dasar dilaksanakan dalam Rapat Umum Anggota khusus yang diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan acara khusus dan tunggal tentang perubahan Anggaran Dasar yang sudah dirumuskan terlebih dahulu disertai usul-usul perubahannya.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) suara dari Anggota Biasa yang hadir dalam Rapat Umum Anggota yang sah.
BAB XII
P E M B U B A R A N
Pasal 17
Pembubaran organisasi diputuskan oleh Rapat Umum Anggota yang khusus diadakan untuk itu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Biasa dengan ketentuan bahwa :
a. Penyelenggaraan rapat tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Biasa.
b. Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir dan dikeluarkan dengan sah.
c. Undangan Rapat Umum Anggota khusus untuk pembubaran dimaksud harus sudah diterima oleh setiap anggota selambat-lambatnya 30 hari sebelum diadakannya Rapat Umum Anggota tersebut.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 18
Anggaran Dasar ini mulai berlaku dan untuk pertama kali ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 01 Juli 2009 dan terakhir diubah dalam Rapat Umum Anggota yang diadakan pada tanggal 03 Agustus 2010 di Jakarta.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 03 Agustus 2010
RAPAT UMUM ANGGOTA,